Bawaslu Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi  Lindungi 1.032 Pengawas Pemilu

Bawaslu Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi  Lindungi 1.032 Pengawas Pemilu

KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat – Dalam rangka melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas Pemilu Adhoc Se-Kabupaten Kuantan Singingi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kuantan Singingi.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi Afriwan Mahendra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Rulli Jaya Santika di Pekanbaru, Selasa (12/11/2024).

Usai melakukan penandatanganan, Mardius menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhocnya saat menjalankan tugas pengawasan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi 2024.

“Sejumlah 1.032 orang pengawas adhoc yang kami daftarkan meliputi Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, serta Pengawas TPS,” jelasnya.

Afriwan dalam kesempatannya mengatakan “untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, jajaran pengawas pemilu adhoc memiliki manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan meliputi biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja dalam enam bulan pertama sebesar 100% kali upah sebulan, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 22 juta, serta biaya perawatan di rumah atau rawat jalan maksimal 20 juta”.